SPDT Tangani Pengaduan Masyarakat Yang Datang Langsung

  Irwasum Polri

Kepolisian Negara Republlik Indonesia yang memiliki peran melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat terus meningkatkan sistem pengawasan eksternal berbasis masyarakat.  ITWASUM Polri yang dipimpin saat ini oleh Komisaris Jenderal Polisi Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si. Itwasum sebagai satker yang membidani pengawasan baik internal maupun eksternal telah melakukan langkah-langkah strategik dan terus melakukan inovasi-inovasi untuk pelayanan kepada masyarakat. Salah satu Inovasi dan menjadi salah satu media pengawasan yang berhubungan langsung dengan masyarakat yaitu Dumas Presisi. 



DUMAS PRESISI, atau disebut pengaduan masyarakat, sesuai dengan yang tertera pada perpol nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri kini terus melakukan penyempurnaan layanan. Salah satunya dengan menghadirkan alat bantu teknologi informasi yang disebut Aplikasi Dumas Presisi. 

Elektronik Dumas Presisi (DUMAS PRESISI) adalah sebuah sistem dan aplikasi berbasis elektronik untuk mengirimkan, menerima, mengelola, menganalisa, menyajikan laporan dan menyimpannya dalam sebuah basis data yang dapat diggunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Nasional dan Internasional serta oleh Anggota Polri sebagai pengelola aduan masyarakat. 

Definisi Pengaduan Masyarakat menurut Perpol nomor 9 tahun 2018 pada pasal 5 disebutkan Dumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat disampaikan terkait dengan:

  • a . pelayanan Polri;
  • b. penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau
  • c. penyalahgunaan wewenang.  
namun fakta dilapangan definisi dari pengaduan masyarakat masih belum dipahami secara baik, berdasarkan data yang di cuplik dari artikel di halaman website Ombudsmen  bahwa ;  Dari pengertian yang diberikan oleh KBBI daring, pengaduan adalah cara atau perbuatan mengadu dan ungkapan rasa tidak senang atau tidak puas akan hal-hal yang tidak begitu penting, tetapi perlu diperhatikan. Berdasarkan akar katanya yaitu adu, KBBI daring memberikan pengertian pertemukan; sentuh; benturkan; sabung; hasut; tandingkan; sampaikan; dan timbang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memberikan pengertian yang lebih rigid mengenai pengaduan. Dalam ketentuan umum, pengaduan dimaknai sebagai pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Dalam lingkup pelayanan publik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik juga memberikan penjelasan yang spesifik. Pada Pasal 1 angka 8 peraturan tersebut, pengaduan dimaknai sebagai penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

Secara garis besar kita dapat menarik intisari pemahaman mengenai pengaduan dari tiga sumber di atas. Intisari pertama, adalah pengaduan bertumpu pada tindakan aktif dari orang/pihak yang kecewa, tidak puas, atau tidak senang terhadap peristiwa yang dialaminya. Tindakan aktif tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan ataupun penyelesaian terkait peristiwa tersebut. Tanpa adanya tindakan aktif, pengaduan hanya mungkin semata-mata hanya "tercecer" menjadi keluhan.

Kedua, pengaduan pada dasarnya bersifat resiprokal atau hubungan timbal balik antara dua pihak. Kedua pihak tersebut adalah pihak yang melaksanakan pengaduan dan pihak yang diadukan. Seringkali di antara kedua pihak tersebut terdapat pihak ketiga yang dapat berperan sebagai penghubung, penengah, mediator, hingga arbitrator.

Ketiga, pengaduan pada umumnya melibatkan proses atau rangkaian aktifitas yang baku dan terarah. Proses tersebut memungkinkan pengaduan menjadi tepat sasaran dan menyentuh sumber permasalahan. Selain itu, aktifitas dan informasi lain terkait pihak yang mengadu, pihak teradu, dan pokok permasalahan pengaduan dapat dicatat dan didata secara terpadu dan sistematis.

secara sederhana definisi Pengaduan Masyarakat Polri adalah pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, lnstansi pemerintah, kelompok atas, ketidakpuasan atau keluhan terhadap pelayanan Polri, penyimpangan perilaku Pegawai Negeri pada Polri; dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polri.

Jadi jelas, pengaduan adalah penyampaian kekecewaan dan keluhan atas perilaku anggota Polri. Faktanya masih banyak masyarakat yang membuat laporan kejadian, bahkan tindak pidana dan perdata, sebuah contoh melaporkan kejadian pertengkaran dengan tetangga, merasa terganggu dengan sesuatu bahkan tindakan kejahatan lainnya, tentu saja bukan berarti Polri tidak memberikan layanan atas apa yang dimaksud diatas tersebut namun media dan mekanisme laporannya yang berbeda. 

jika ada permasalahan diluar DUMAS tersebut maka salah satunya adalah kita dapat memanfaatkan atau datang langsung ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.



SPDT Layanan Dumas Terintegrasi

Kini Polri melalui Itwasum Polri dan bersama-sama Propam Polri dan Birowasidik Bareskrim Polri telah membuat Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi, SPDT adalah Sentra atau pusat pelayanan dumas secara terintegrasi yang memberikan pelayanan pengaduan masyarakat baik secara langsung maupun secara elektronik. 

Dalam SPDT ada beberapa satker yang akan menerima dan mengelola pengaduan masyarakat, sesuai dengan perannya masing-masing, diantaranya adalah ;

Berikut adalah pengelompokan pengaduan masyarakat ;

1. ITWASUM POLRI

Menerima Dumas yang disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah dan pihak lainnya dapat

berupa, saran, gagasan dan keluhan / pengaduan yang bersifat membangun dan terkait manajerial

2. DIVPROPAM POLRI

Menerima Dumas yang disampaikan yang disampaikan oleh masyarakat, instansi pemerintah dan pihak lainnya atas tindakan dan perilaku  anggota Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik.

3. BIROWASIDIK BARESKRIM POLRI

Menerima Dumas yang disampaikan oleh  masyarakat, instansi pemerintah dan pihak lainnya atas permasalahan administrasi, formil dan materil perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik;


Proses Penyampaian Pengaduan Berbasis Elektronik

Aplikasi Super App Dumas Presisi
Bagaimana cara atau mekanisme proses membuat pengaduan ke Polri berbasis elektronik ? berikut adalah penjelasannya ;

  1. Anda disarankan mendownload Aplikasi Polri SuperApp dan menginstall aplikasinya ada yang berbasis Android dan iOS
  2. berikutnya silahkan anda melakukan pendaftaran pada menu yang telah disediakan
  3. kemudian silahkan Pilih Menu Dumas Presisi
  4. anda akan diantara kepada 1 halaman yang memberikan penjelasan terkait dengan rencana pengaduan anda, baca lebih teliti agar tidak salah tujuan, penjelasannya seperti yang ditulis diatas SPDT Layanan Dumas Terintegrasi. 
  5. Isi data diri dan aduan anda dengan lengkap dan benar, pastikan nomor HP anda inputkan, ini agar anda dapat menerima informasi setiap proses tindak lanjut aduan anda. 
  6. Siapkan bukti dokumen dan sejenisnya yang dapat di upload. 
  7. pastikan anda membuat pengaduan secara terperinci, jelas, baik itu terdumas, waktu kejadian, lokasi kejadian dan sebagainya. 
  8. setelah semua dianggap telah lengkap silahkan simpan / kirim dumas anda.
  9. proses pengaduan selesai dilakukan. 
setelah melakukan dumas apa yang harus anda lakukan ? anda dapat menunggu pemberitahuan berikutnya, secara sistem akan mengirimkan informasi kepada anda melalui 3 media, 1. Email, Pesan WA, 3, langsung melalui Aplikasi. sesuai dengan Perkap no. 9 Tahun 2018 Surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas disampaikan oleh penerima pengaduan kepada pengadu/pelapor:  paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak, diterimanya Dumas wajib memberikan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas/ jawaban berupa penjelasan atas hasil klarifikasi. Tetapi ada kemungkinan bisa lebih cepat jika permasalahan yang diadukan memiliki tingkat kemudahan yang tinggi, atau sebaliknya juga bisa lebih dari 90 hari tergantung tingkat dan bobot kesulitan dumas yang disampaikan. 


0 Comments